Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Pematangsiantar

2020-09-09 926

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.TV - Polres Pematangsiantar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang korban yang masih dibawah umur.

Korban dijual sebanyak 9 kali, dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

Tersangka AR yang masih berusia 17 tahun, diamankan oleh Unit PPA Polres Pematangsiantar di kawasan Siantar Martoba pada Senin (7/9).

Tersangka dipukuli massa karena dipergoki warga saat akan menjual pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Polisi masih mendalami kasus ini. (*)

#siantar #pematangsiantar #polrespematangsiantar #prostitusionline #prostitusidaring #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah