PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.TV - Polres Pematangsiantar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang korban yang masih dibawah umur.
Korban dijual sebanyak 9 kali, dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
Tersangka AR yang masih berusia 17 tahun, diamankan oleh Unit PPA Polres Pematangsiantar di kawasan Siantar Martoba pada Senin (7/9).
Tersangka dipukuli massa karena dipergoki warga saat akan menjual pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
Polisi masih mendalami kasus ini. (*)
#siantar #pematangsiantar #polrespematangsiantar #prostitusionline #prostitusidaring #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah