INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Indramayu, selasa sore kemarin, akhirnya menetapkan suami korban sebagai tersangka pembunuhan sadis, lantaran tersangka diminta uang 150 ribu rupiah untuk belanja kebutuhan sehari hari.
Penetapan tersangka, merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan secara intensif kepolisian, termasuk barang bukti yang diamankan sebagai penguat status tersangka.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, seperti pakaian, kartu identitas, radio serta kayu yang biasa digunakan untuk angkat barang.
Menurut kapolres Indramayu, suami korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, karena terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri. karena kesal diminta uang dan diusir oleh istrinya.
Kini tersangka mendekam di sel makopolres Indramayu, dan terancam pasal 44 nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/