JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Dodik Widjanarko mengupdate kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu.
Menurutnya hingga saat ini Rabu, 9 September 2020 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel yang terdiri dalam 34 satuan. Ada 50 personel oknum TNI yang dijadikan tersangka.
"Dilakukan pemeriksaan 81 personel, 34 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya jadi tersangka dan ditahan 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuan karena murni hanya saksi. Proses penyelidikan penyidikan masih berjalan dengan ketentuan hukum," jelas Letjen TNI Dodik.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai Prada MI yang telah selesai menjalani perawatan dan telah menjalani pemeriksaan pada 5 September 2020 lalu. Statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap Prada MI 4 september 2020 sekira 11.30 WIB, telah selesai jalani perawatan di RS. Selanjutnya diserahkan ke penyidik polisi militer. Setelah diperiksa, maka 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Letjen TNI Dodik.
Prada MI pun telah ditahan.