Gubernur Jawa Timur Khofifah Sanksi Bupati Jember Tidak Digaji Selama 6 Bulan

2020-09-08 2,099

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida karena keterlambatan memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Pemberian sanksi tersebut melalui surat keputusan Gubernur Jawa Timur No. 700/1713/060/2020/ tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember yang di tujukan kepada Ketua DPRD Jember, Jawa Timur.

Keterlambatan tersebut karena tidak tercapainya kesepakatan bersama dengan DPRD Jember, Pembahasan APBD tertunda karena rekomendasi menteri dalam negeri terkait struktur organisasi dan tata kerja SOTK yang belum ditindaklanjuti Bupati Faida.

DPRD Jember tidak berani melakukan pembahasan karena perintah menteri dalam negeri belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Bupati Jember yakni tidak diberikannya hak-hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya selama enam bulan sejak ditandatangani surat sanksi tanggal 2 september 2020 hingga februari 2021.

Menurut Ketua DPRD Jember, Jawa Timur pemberian sanksi adminsitratif ini berdampak positif bagi pendidikan politik publik karena sinergitas antara pihak ekskutif dan legislatif dalam berbagai hal sangat diperlukan untuk menunjang pembangunan yang lebih baik.