Paslon Tunggal VS Kotak Kosong di Pilkada 2020

2020-09-08 1,089

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fenomena kemunculan calon tunggal, sejauh ini banyak terjadi di sejumlah daerah, jelang pelaksanaan Pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.

Seperti yang terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah. Hingga hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon, hanya ada satu yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, yakni pasangan Afif Nur Hidayat - Muhammad Albar.

Pasangan ini, diusung oleh tujuh partai yang duduk di DPRD. Antara lain PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN, dan Partai Demokrat.

Bakal pasangan calon tunggal lainnya, ada di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pasangan Rahmat Masud Tohari Aziz didukung 10 Parpol yang memiliki 40 kursi, dari total 45 kursi di DPRD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan Pilkada dengan hanya satu pasangan calon.

Namun, untuk perbaikan proses demokrasi Pilkada ke depannya, pemerintah akan selalu membuka pintu diskusi kepada semua pihak.

Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi, perludem, mengutarakan, fenomena pasangan calon tunggal, bisa saja disebabkan karena adanya praktik mahar politik.

Perludem pun khawatir, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi corona, akan memperburuk situasi Pilkada dengan pasangan calon tunggal, melawan kotak kosong.

Kendati bakal pasangan calon tunggal banyak muncul di berbagai daerah, publik masih tetap bisa menjadi penentu. Pasangan calon tunggal, atau justru kotak kosong yang memenangi Pilkada.