Gelar Perkara Pengusutan Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

2020-09-08 1,096

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung akan menggelar ekspose atau gelar perkara, pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, hari ini (08/09).

Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil penyidikan Jaksa Pinangki yang telah masuk tahap satu, atau sudah selesai, sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Senin kemarin (07/09), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan undangan gelar perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain KPK, Bareskrim Polri dan pihak dari Kementerian Hukum dan HAM juga diundang.

Jumat lalu, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi dugaan suap yang melibatkan Djoko Tjandra dan Pinangki baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun Polri.

Di tengah sorotan publik, jaksa dan polisi mempercepat berkas kasus-kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa dan polisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun turun tangan melakukan supervisi kasus Djoko Tjandra


Disorot publik, selama 2 bulan, akhirnya 2 berkas kasus Djoko Tjandra sampai ke tangan jaksa Kejaksaan Agung.
Dua berkas kasus, yakni suap hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice interpol, serta surat jalan buat Djoko Tjandra lalu lalang Jakarta-Pontianak, dilimpahkan ke kejaksaan pekan lalu.

Satu berkas lagi yang ditangani jaksa agung muda pidana khusus Kejaksaan Agung sudah sampai ke tangan jaksa peneliti, sebelum dibuat penuntutan.

Yang dimaksud Jampidsus Ali Mukartono adalah kasus suap penerbitan fatwa Mahkamah Agung buat Djoko Tjandra, yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, politikus partai Nasdem.

Jaksa pinangki dan Djoko Tjandra sudah bolak-balik diperiksa jaksa penyidik. Pun Jaksa Pinangki sudah dipidana dengan pasal pencucian uang.

Namun, masih ada yang kurang. Yakni saksi kunci penghubung pinangki dan Djoko Tjandra saat masih jadi buronan Kasus Hak Tagih Bank Bali. Isunya, sang penghubung, yaitu Ipar Djoko Tjandra meninggal.