JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelian ventilator dan monitor covid-19.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak lebih dari 3,6 juta euro atau senilai 56,8 miliar rupiah.
Uang senilai lebih dari 56,8 miliar rupiah yang disita dari pengungkapan penipuan pembelian ventilator dan monitor covid-19.
Polri menyebut penipuan ini melibatkan jaringan internasional.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri dengan Interpol, karena kejahatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan kejahatan lintas negara.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.
Tak hanya itu, ada satu tersangka lagi yang masih diburu oleh polisi.
Hingga kini, Polri dan Interpol juga masih mengejar satu pelaku yang masih buron.
Pelaku diketahui merupakan warga negara asing yang diduga merupakan aktor intelektual atau otak penipuan.
Polri menyebut modus para tersangka ini meretas proses transaksi pembelian ventilator dan monitor covid-19 yang dilakukan antara dua negara, yaitu perusahaan China dan Italia.
Tersangka terbukti melakukan pengalihan dana pembelian ventilator covid-19 ke rekening di Indonesia.
Seluruh praktik penipuan ini dilakukan bekerja sama dengan tiga tersangka yang merupakan warga negara Indonesia.