Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

2020-09-07 2,442

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Penundaan ini atas pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Penundaan penyesuaian tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.

Meski kenaikan tarif ditunda, badan pengatur jalan tol meminta PT Jasa Marga selaku pengelola kedua ruas tol tersebut untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar pelayanan minimal.

Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, dan Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, dan Golongan V Rp 26.000.