Pelaku Pembunuhan Di Jalan Ternate Masih Di Bawah Umur

2020-09-07 3

MERAUKE, KOMPAS.TV - Polres Merauke merilis kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Ternate Gang Sawit Kota Merauke pada tanggal 31 agustus (31/8) lalu.

Bersama pelaku yang masih berusia 17 tahun, Polisi memamerkan satu buah balok kayum sepanjang 86 centimeter sebagai alat untuk menghilangkan nyawa korban, berinisial A-M.

Dalam keterangan oleh polisi, kejadian terungkap setelah pelaku kejahatan berinisial L usia menyerahkan diri ke Mapolres Merauke, satu hari setelah melakukan pembunuhan.

Wakapolres Merauke, Kompol YS Kadang, mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan balok kayu, karena merasa sakit hati setelah korban mengungkit kematian orang tua pelaku yang tewas dibunuh beberapa waktu lalu.

Pelaku yang sedang berada di bawah pengaruh alkokol, memukul kepala dan punggung korban berkali kali hingga mengeluarkan darah, saat korban sedang tertidur.

Korban kemudian ditemukan esok harinya oleh warga bersimbah darah di tepi jalan dengan posisi tertelungkup.

Kejadian ini sempat mengegerkan kota Merauke karena dinilai pembunuhan yang dilakukan secara sadis.

Penanganan pelaku bakal dilakukan secara khusus karena masih di bawah umur

polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 kuhp tentang pembunuhan maksimal kurungan 15 tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link dibawah ini

IG : https://www.instagram.com/kompastvmerauke/

Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCD8l4h9U6xsQZyiSFqZCyUA

#Kriminal #Pembunuhan #anakdibawahumur