MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian makassar menetapkan tiga belas mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan ruang rapat paripurna dprd kota makassar . Mereka terancam tujuh tahun penjara .
Penetapan 13 tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara . Para mahasiswa ini disebut telah melakukan pengrusakan gedung dewan .
Ketiga belas mahasiswa ini saat ini ditahan di mapolrestabes makassar .
Kasus pengrusakan oleh himpunan mahasiswa islam terjadi saat unjuk rasa terkait transparansi anggaran dana covid19 . Mahasiswa melakukan pengrusakan karena tak astu pun anggota dprd yang menemui mahasiswa meski mereka telah menggelar unjuk rasa selama dua hari .
#PENGRUSAKAN
#DEMOMAHASISWARICUH
#TERSANGKAPENGRUSAKAN