PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap AA pelaku pencurian kotak amal di salah satu masjid di Kajen, Kabupaten Pekalongan. Tersangka yang merupakan warga Tambor, Kabupaten Pekalongan ini hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang di polsek setempat.
Dihadapan polisi, AA mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga ia nekad masuk ke dalam masjid menjelang shalat subuh di Masjid Al Khuzaemah, Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Karena masjid terletak di pondok pesantren, pelaku juga tergoda mengambil lima buah ponsel milik para santri yang diletakkan tidak jauh dari kotak amal. Setelah berhasil mencuri kotak amal yang dipecah dengan menggunakan setrika, AA berhasil meraup uang dari kotak amal senilai lebih dari satu juta rupiah.
Menurut polisi saat dilakukan olah TKP pihaknya mendapati banyak bercak darah di sekitar lokasi. Ternyata pelaku terkena pecahan kaca saat merusak kotak amal dengan menggunakan setrika. Selain itu, petunjuk lainnya ialah adanya kamera pemantau di sekitaran masjid.
Atas perbuatan pelaku, kini AA mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kajen. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#PondokPesantren #KotakAmal #Pencurian