Kilas Balik Kasus Narkoba Reza Artamevia Tahun 2016 Lalu

2020-09-06 2,038

JAKARTA, KOMPAS.TV -Penyanyi Reza Artamevia kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9/2020) dan kedapatan memiliki satu clip sabu.

Kasus narkoba yang menjerat Reza bukan kali ini terjadi. Di tahun 2016 lalu, Reza juga pernah berurusan dengan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tertangkap narkoba di Lombok.

Saat itu, Reza Artamevia diciduk bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti dan istri Gatot, Dewi Aminah.

Perempuan 45 tahun itu ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang ia sebut sebagai aspat, yang diberikan Gatot Brajamusti.

Pada kasus itu, Reza Artamevia harus menjalani rehabilitasi di Kantor BNNP NTB. Kini, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Polda Metro Jaya merilis penangkapan penyanyi Reza Artamevia atas kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu (6/9/2020) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap penangkapan Reza terjadi pada Jum'at (4/9/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Waktu kejadian Jumat kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 clip sabu seberat 0,78 gram, dompet, alat hisap sabu, dan korek api.

Yusri juga menyebutkan, Reza diketahui positif sabu atau amphetamine. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan urine sesaat setelah Reza diciduk pada Jumat (4/9/2020).

Free Traffic Exchange