Tegas! Mendagri Akan Sanksi Paslon yang Ciptakan Kerumunan saat Pilkada

2020-09-05 1,428

KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan tidak boleh ada kerumunan massa dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Mendagri menyebut hal itu bisa menjadi preseden tidak baik, di tengah upaya pencegahan dan penanganan corona.

Pendaftaran pilkada sudah dimulai sejak 4 September 2020 kemarin.

Tak sedikit simpatisan pendukung ikut mengantar calonnya mendaftar ke kantor KPU.

Kerumunan tidak dapat dihindarkan, meski sudah diimbau untuk tetap menjaga jarak, sebagai salah satu upaya pencegahan penularan corona.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian angkat bicara soal ini.

Kepada KPU, Bawaslu, dan Satpol PP, Mendagri meminta agar tak henti hentinya meminta warga tidak berkerumun.

Jika tidak, bisa jadi preseden buruk penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Bawaslu pun menegaskan, ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, meski tak merinci bentuk sanksinya.

Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah berharap, para calon kepala daerah bisa mengarahkan pendukungnya untuk tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama Pilkada.

Free Traffic Exchange