KARAWANG, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada 2020.
Penyebabnya, petahana tersebut menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat pada Jumat (4/9/2020).
Dikutip dari siaran pers Kemendagri pada Sabtu (5/9/2020), Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah memicu kerumunan massa.
"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Covid-19," demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.