JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap di kediamannya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara pada Jumat (4/9/2020).
Terpidana kasus penipuan itu ditangkap setelah sebelumnya dikabarkan akan melakukan pengobatan di RSPI, Jakarta Selatan di hari yang sama.
Sebelumnya, Donny yang terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.
Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018. Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pihak Donny pun sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.