Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Kotak Amal dan Ponsel Santri

2020-09-04 289

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal di salah satu masjid di Kajen, Kabupaten Pekalongan, ialah Anang Afrizal. Tersangka yang merupakan warga tambor, Kabupaten Pekalongan ini hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang di Polsek setempat.

Di Hadapan Polisi, Anang mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sehingga ia nekad masuk ke dalam masjid menjelang shalat subuh di masjid Al Khuzaemah, Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Karena masjid terletak di pondok pesantren, pelaku juga tergoda mengambil lima buah ponsel milik para santri yang diletakkan tidak jauh dari kotak amal. Setelah berhasil mencuri kotak amal yang dipecah dengan setrika, Anang dapat membawa uang Satu Juta Rupiah lebih.


Menurut Polisi tertangkapnya pelaku dari olah TKP yang dilakukan pihaknya mendapati banyak bercak darah di sekitar lokasi. ternyata pelaku terkena pecahan kaca saat merusak kotak amal dengan menggunakan setrika. Selain itu petunjuk lainnya adalah adanya kamera pemantau di sekitaran masjid.


Atas perbuatan pelaku, kini Anang mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kajen. ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara .



#Kriminal #Kejahatan