KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Polisi akhirnya harus menembakkan timah panas kepada seorang pelaku pencurian karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Tersangka adalah residivis yang baru bebas tiga hari dari penjara.
Tersangka kembali ke balik jeruji besi di Mapolres Kotamobagu, setelah sebelumnya mendapat perawatan medis di Rumah Sakit karena luka tembak dibagian kakinya.
Tersangka warga kelurahan Kotamobagu, merupakan residivis yang baru tiga hari keluar dari Rumah Tahanan Kotamobagu atas kasus yang sama.
Aksi pencurian tersangka dilakukan dengan modus menunggu pemilik rumah tertidur saat malam hari, kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela atau pintu rumah.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhsil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, perhiasan, ATM serta dokumen kependudukan hasil curian.
Tersangka di jerat dengan pasal 373 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
#kompastvmanado #residivis #polreskotamobagu
Rahman Rahim Kompastv Kotamobagu
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara