BLITAR, KOMPAS.TV - Polres Blitar Kota menangkap sepasang suami istri yang menjual miras oplosan yang menyebabkan 3 orang warga meninggal dunia. Dari tangan pelaku polisi menyita puluhan liter miras oplosan siap edar.
Sepasang suami istri warga kecamatan kota blitar ini terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Kedua orang pelaku merupakan penjual miras oplosan yang menewaskan 3 orang warga Kelurahan Klampok.
Sebelumnya 3 orang warga Klampok Kota Blitar dilaporkan meninggal dunia setelah melakukan pesta minuman keras oplosan. Ketiga korban sempat di rumah sakit dengan keluhan sesak napas dan dada terasa panas.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke 3 korban diketahui membeli minuman keras oplosan tersebut dari para pelaku. Sementara itu dihadapan polisi sepasang suami istri tersebut mengaku telah meracik dan memproduksi miras oplosan itu sejak 1 tahun terakhir.
Selain menangkap para pelaku polisi juga menyita puluhan liter minuman keras oplosan siap edar. Kini 2 pelaku terancam dijerat pasal 204 KUHP tentang pemalsuan merk dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#Blitar #Miras #Oplosan #Kriminal #BeritaKediri