Bupati Lumajang Cabut Moratorium Tambang Pasir

2020-09-04 1,418

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur mencabut moratorium tambang pasir. Keputusan tersebut diambil oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di ruang mahameru pada Rabu (02/09).

Salah satu alasan pencabutan moratorium, karena banyak izin tambang pasir mandek, setelah Pemerintah Lumajang memilih moratorium guna melakukan penataan pengelolaan tambang pasir.

Dengan moratorium izin tambang kembali dibuka, maka perusahaan tambang yang sudah mengajukan perizinan bisa segera ditindaklanjuti.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan pencabutan moratorium dimaksudkan untuk menyambut tata kelola pasir di Lumajang, yang akan mengintegrasikan seluruh tata kelola tambang pasir.

Di dalamnya termasuk aturan penggunaan alat berat, jalan khusus tambang, terminal pasir terpadu dan aspek lainnya.

Sedangkan untuk kewenangan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau UKL UPL akan ditandatangani langsung oleh Bupati bukan lagi Dinas Lingkungan Hidup.

Bupati juga akan membuat tim satgas, untuk menangani konflik antar warga dan perusahaan tambang pasir, yang kerap kali muncul.

Pemerintah juga akan membangun terminal induk pasir bersama agar jumlah pasir yang keluar dari Lumajang dan pendapatan pajak dapat dipantau.

#TambangPasir #MoratoriumTambangDicabut #BupatiLumajang