Aktor Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif dalam sidang perdananya terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami dari Widi Mulia itu sebagai pemilik atau sebagai penyalaguna narkoba jenis ganja.
Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Selengkapnya:
https://jakarta.suara.com/read/2020/09/02/153746/sidang-perdana-di-pn-jaksel-dwi-sasono-didakwa-2-pasal-alternatif
https://www.suara.com/entertainment/2020/08/06/185500/3-bulan-direhabilitasi-dwi-sasono-rindu-istri-dan-anak-anaknya
Sidang perdana dakwaan terhadap Dwi Sasono di PN Jaksel berlangsung secara telekoferensi.
"Dengan ini terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika," kata JPU Donny M Sany dalam dakwaannya, dikutip dari Antara.
#DwiSasono #Rehabilitasi #KasusNarkoba
Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom