Kasus Narkoba, Dwi Sasono Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara atau Rehabilitasi

2020-09-02 17,184

Aktor Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif dalam sidang perdananya terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami dari Widi Mulia itu sebagai pemilik atau sebagai penyalaguna narkoba jenis ganja.

Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Selengkapnya:
https://jakarta.suara.com/read/2020/09/02/153746/sidang-perdana-di-pn-jaksel-dwi-sasono-didakwa-2-pasal-alternatif

https://www.suara.com/entertainment/2020/08/06/185500/3-bulan-direhabilitasi-dwi-sasono-rindu-istri-dan-anak-anaknya

Sidang perdana dakwaan terhadap Dwi Sasono di PN Jaksel berlangsung secara telekoferensi.

"Dengan ini terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika," kata JPU Donny M Sany dalam dakwaannya, dikutip dari Antara.

#DwiSasono #Rehabilitasi #KasusNarkoba

Video Editor: Sulistyo Jati K
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom