Gianyar, KOMPASTV - Kabupaten gianyar , segera rancang PERBUP terkait sangsi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sebelum diberlakukan , akan didahului dengan sosialisasi ke masyarakat
Kabupaten gianyar , segera menerbitkan peraturan bupati terkait sangsi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini sebagai tindaklanjut di provinsi bali telah diterbitkan peraturan gubernur terkait hal yang sama. Sangsi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, didenda sebesar 100 ribu rupiah.
Walau demikian, untuk wilayah gianyar, PERGUB yang akan dibarengi dengan perbup ini masih akan disosialisasikan,sebelum benar-bebar diberlakukan dengan eksekutor utama satuan polisi pamong praja dibantu kepolisian
Di kabupaten gianyar, disiplin warga untuk menjalankan protokol kesehatan tergolong masih rendah. Namun belum adanya payung hukum yang jelas, aparat hanya bisa menghimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, diharapkan dengan adanya PERBUP, tingkat kesadaran warga semakin tinggi.
#politik #perbub #sanksi #pelanggaran #protokolkesehatan #pergub