Bantahan Kejaksaan Agung yang Dinilai Lambat Tangani Kasus Jaksa Pinangki

2020-09-02 3,675

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menepis anggapan lambat dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki.

Meski kasus ini tidak diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung mengaku akan melakukan koordinasi termasuk saat gelar perkara dilakukan.

Selain telah bergerak cepat menangani kasus ini, hingga 31 Agustus kemarin sudah 12 saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono bahkan menyebut akan menjamin independensi pengusutan kasus suap Pinangki dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dollar Amerika Serikat.

"Ada conflict of interest, teman-teman silakan mengawal, melihat apa yang kami lakukan. Kalau kemarin dibanding-bandingkan, silakan menghitung waktu apakah kami lelet," ungkap Hari Setiyono.

KPK sendiri telah memberikan pernyataan agar kasus Jaksa Pinangki diserahkan ke KPK mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum.

Namun Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap menangani perkara ini dengan tetap berkoordinasi dan mengundang KPK saat gelar perkara.

Bukan hanya soal rangkaian pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung, aliran dana yang mengalir harus benar-benar bisa ditelusuri.

Keraguan sejumlah pihak soal independensi Kejaksaan Agung memang kini jadi perhatian karena kasus ini disebut sebut tak hanya melibatkan Jaksa Pinangki.

Siapapun nama lain yang terlibat dengan sepak terjang Jaksa Pinangki harus benar-benar bisa diusut tuntas.