Polisi Tangkap Pengedar Ganja Seberat 200 Kilogram Asal Aceh

2020-09-02 17,006

Polres Metro Tanggerang Kota menggagalkan kasus peredaran ganja seberat 200 kilogram asal Aceh. Sebanyak dua tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2020/09/01/190708/polisi-gagalkan-peredaran-200-kg-ganja-pakai-mobil-gobox-di-tangerang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengemukakan kedua tersangka yakni berinisial DP dan NB. Keduanya ditangkap di SPBU di daerah Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2020).

"Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut dikendalikan oleh saudara CK yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Nana saat jumpa pers di Polsek Pakuhaji, Tanggerang Kota, Banten, Selasa (1/9/2020).
Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor: Sulistyo Jati
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Free Traffic Exchange