LAMPUNG, KOMPAS.TV - Melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali, pelaku pencurian akhirnya diringkus polisi Polsek Panjang, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan pelaku pencurian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor hasil curian, dan kunci leter T.
Diketahui kunci leter T, digunakan pelaku sebagai alat untuk merusak lubang kunci. Hal itu disampaikan langsung Kapolsek Panjang, Akp Adit Prayitno.
Akp Adit Prayitno menambahkan, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengintai calon korbannya. Sasaran pelaku adalah mereka yang mengendarai sepeda motor matic.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
#motorcurian #pencurianmotor #kriminal