TEGAL, KOMPAS.TV - Puluhan personil Polisi lalu lintas, Polantas, dilibatkan dalam kegiatan operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan COVID-19, Sabtu (29/08/2020) )pagi. Sejumlah pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara seketika diberhentikan . Pemberhentian pengendara ini bukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas .
Pemberhentian ini bertujuan untuk mensosialisasikan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta memberikan edukasi pentingnya Protokol Kesehatan di tengah Pandemi COVID-19. Selain pengguna sepeda motor, pengendara mobil yang dipergoki tidak menggunakan masker juga turut diberhentikan.
Pada kesempatan ini petugas juga memberikan masker kepada warga setelah memberikan sanksi membaca Pancasila. Tak hanya membagikan masker, petugas juga membagikan dan menempel stiker yang bertuliskan ajakan menggunakan masker bergambar Presiden Jokowi pada mobil pengendara.
Kegiatan razia masker seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Tidak hanya lingkungan alun-alun, namun kegiatan juaga akan menyasar ke Pasar, Sekolah , Mall dan tempat Publik lainnya yang disinyalir menjadi pusat keramaian warga. Diharapkan dengan pelaksanaan operasi yang dilaksanakan rutin tingkat kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan COVID-19 semakin meningkat .