Bejat! Pemuda Pengangguran Sekap Dan Cabuli Anak SD Hingga 1 Minggu

2020-08-30 1,383

MAJALENGKA, KOMPAS.TV-

Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mencabuli seorang anak di bawah umur.
Pemuda beinisial UA ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, tidak lama setelah dicari polisi, karena tindakan bejatnya ke anak yang masih bersekolah di SD kelas VI.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh petugas kepolisian, berawal dari laporan orang tua korban dan segera ditindaklanjuti petugas.
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan petugas yang kemudian meminta keterangan ke korban.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menginformasikan tentang korban hilang dan pergi dari rumahnya. Namun kenyataannya, pelaku dengan sengaja menyekap korban di kamar kosannya dan bahkan pencabulan pelaku terhadap korban dilakukan secara berulang kali.

Menurut Kapolres, berbekal keterangan dari korban, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan dan dari pengakuan pelaku, ia menyekap korban selama satu minggu untuk melayani aksi biadabnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencabulan ini mendekam di kamar jeruji Makopolres Majalengka, dan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.