Pemkab Landak Berhasil Memenangkan Uji Materil Perda dari Pengusaha Sawit

2020-08-29 1,290

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materil terhadap perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan yang dilayangkan oleh Forum Pengusaha Sawit Indonesia di Kabupaten Landak terhadap Pemerintah Kabupaten Landak.

Hal tersebut disampaikan Glorio Sanen selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Landak dalam kasus itu di Pontianak. Sebelumnya, Forum Pengusaha Sawit Indonesia di Kabupaten Landak mengajukan uji materil kepada MK terhadap pasal 11 ayat 1 perda Kabupaten Landak nomor 2 tahun 2018.

"Permohonan hak uji materil tidak diterima. Pada intinya pasal 11 ayat 1 perda Kabupaten Landak nomor 2 tahun 2018 itu konsisten dan koheren dengan Undang-Undang Perkebunan," tutur Glorio Sanen.

Pada ayat itu, perda mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30 persen plasma dan 70 persen inti dari total luas areal kebun.

Dengan ditolaknya uji materil dengan keputusan yang bersifat terakhir dan mengikat, maka tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan. Maka peraturan daerah ini wajib dilaksanakan setiap perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Landak.