KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim kembali memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap pencabutan Red Notice Djoko Tjandra.
Selain Napoleon, tiga tersangka lainnya pun turut diperiksa.
Irjen Napoleon Bonaparte tiba di Bareskrim Polri pukul sepuluh pagi, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut diperiksa sebagai saksi, bagi tiga orang tersangka lain, yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetyo Utomo.
Meski tersangka Djoko Tjandra mengaku memberikan uang agar namanya dicabut dari daftar red notice interpol, namun kuasa hukum Napoleon menegaskan, kliennya tidak mengenal tersangka Djoko Tjandra dan tidak campur tangan dalam penghapusan red notice di interpol.
Usai diperiksa di bareskrim selama kurang lebih 4 jam, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya angkat bicara soal perkara yang menjeratnya.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri ini menegaskan dirinya tetap setia pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Napoleon juga berjanji akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Sementara itu , Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono membeberkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Awi mengklaim tak ada kaitannya dengan statusnya sebagai jenderal bintang dua .
Awi menuturkan , hal itu merupakan hak prerogatif penyidik atas pertimbangan dari proses penyidikan.