PALEMANG,KOMPAS.TV-Meski disetujui Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menunda penerapan Peraturan Gubernur tentang Protokol Kesehatan Dan Sanksi Pelanggarnya//
Penundaaan karena, penyebaran covid-19 di Sumatera Selatan relatif menurun dan kesadaran masyarakat meningkat.
Gubernur Sumsel menilai, jika Pergub tersebut diberlakukan akan timbul kesan kasus covid-19 di Sumsel dalam kondisi bahaya.
Deru, mengklaim, kesadaran masyarakat menggunakan masker dan mencuci tangan sudah tinggi.
Sebelumnya, Sumsel berencana menerapkan Pergub tentang protokol kesehatan awal Agustus 2020.
Pergub sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian beberapa waktu lalu, sehingga aturan Pergub bisa diberlakukan kapan saja.
Pergub memuat sejumlah sanksi, pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, menjaga jarak sosial dan menjalankan kebersihan.
Pelanggaran dikenakan denda mulai 100 ribu hingga 500 ribu rupiah. Pergub Protokol Kesehatan akan berlaku di 17 Kabupaten Kota di Suamtera Selatan. Pelaksanaannya turut melibatkan personil Satpol PP, Polisi dan TNI.
#Pergub #Korona #Sumsel