Pengadilan Selandia Baru vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Brenton Tarrant, Kamis (27/8/2020). Pelaku penembakan dua masjid di Chistchurch ini mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dakwaan tindakan terorisme pada Maret 2019.
Sebelum vonis dijatuhkan, pengadilan gelar sidang selama empat hari untuk mendengarkan pernyataan hampir 90 orang yang terdiri dari penyintas dan keluarga penyintas serangan di dua masjid Kota Christchurch.
Untuk diketahui, Tarrant melakukan penembakan massal di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood, Christchurch, pada 15 Maret 2019 lalu. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
#BrentonTarrant #MasjidChristchruch #PenjaraSeumurHidup
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom