King Kong, Orang Utan yang Disita dari Warga telah Dipelihara selama 3 Tahun

2020-08-27 1,338

MEMPAWAH, KOMPAS.TV - Satu individu orang utan yang disita dari tangan warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, akan dievakuasi ke Kabupaten Sintang untuk dikarantina.

Berdasarkan pemeriksaan, orang utan yang dinamai king kong itu diketahui diperoleh pemelihara saat berkunjung ke Kabupaten Melawi pada umur sekitar dua tahun, dan telah dipelihara selama setidaknya tiga tahun.

Saat diamankan, pemilik sempat mencoba menghalangi petugas karena sudah merasa sayang dengan orang utan ini.

"Kita berikan pemahaman dan penjelasan pada pemilik satwa, bahwa hewan yang ia pelilhara masuk kategori hewan atau satwa yang dilindungi. Dan pemilik satwa tersebut sempat histeris dan menangis saat kita amankan orang utan tersebut," tutur AKP Muhammad Rezky Rizal, Kasat Reskrim Polres Mempawah.

Setelah dipastikan sehat berdasarkan pemeriksaan medis, orang utan berjenis kelamin betina berumur lima tahun itu akan segera dipindahkan ke tempat karantina untuk mengembalikan sifat liarnya.

Orang utan masuk dalam kategori hewan dilindungi yang terancam punah, sehingga tidak diperbolehkan untuk dipelihara.

Bahkan pemelihara bisa terjerat hukum berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 100 juta rupiah.

#OrangUtan #Mempawah

Free Traffic Exchange