Bareskrim Polri Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra

2020-08-27 1,556

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri, telah memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra, alias Djoko Tjandra.

Dua di antaranya, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetiyo Utomo. Hari ini rencananya, akan digelar rekonstruksi kasus dugaan penyuapan, dua jenderal tersebut, oleh Djoko Tjandra.

Selain itu, Djoko Tjandra mengaku menyuap 2 Jenderal Polisi, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan dan raibnya nama Djoko Tjandra dari Red Notice milik Interpol.

Surat jalan dan Red Notice saling berkait untuk memuluskan langkah koruptor Djoko Tjandra ke Indonesia mengajukan praperadilan kasusnya, hak tagih Bank Bali.

Lapis demi lapis skandal kasus-kasus Djoko Tjandra dibuka. Surat jalan dan Red Notice yang saling berkait melibatkan dua jenderal polisi yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan, Djoko Tjandra mengaku menyuap dua jenderal: Irjen Napoleon Bonaparte untuk Red Notice, dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk surat jalan Jakarta - Pontianak.

Pengakuan tersebut klop karena sebelumnya Prasetijo Utomo juga mengaku menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 20.000.

Lalu, berapa besarnya buat Napoleon? Mmasih belum dibuka polisi.

Mestinya polisi juga memeriksa pengusaha Tommy Sumardi yang diduga menyediakan uang suap. Tapi Tommy tidak bisa hadir karena sakit.