SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi para pelaku saat menggasak telepon seluler di sejumlah loker meja toko, terekam kamera pengawas. Dari rekaman CCTV, Jajaran Resmob Polsek Semarang Tengah berhasil menangkap satu persatu pelaku pembobolan toko telepon seluler. Ketiga pelaku diketahui bernama Feri Irawan alias Suwong, Triyono alias Supri, dan Rasmat alias Mamat.
Salah seorang pelaku bernama Rasmat mengaku, melakukan aksi pembobolan toko telepon seluler bersama dua orang temannya, dan setelah melihat sasaran ketiganya pun langsung beraksi.
Dari pengakuan pelaku, mereka masuk toko dengan menaiki lantai dua dan mencongkel jendela. Dari aksi ini, pelaku bersama komplotannya berhasil menggasak sembilan unit telepon seluler.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Tengah Kompol Didi Dewantara mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku membagi tugas, satu pelaku masuk toko, satu di atap, dan satu mengawasi situasi di luar toko.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit telepon seluler yang sudah sempat dijual melalui media sosial. Sedangkan tujuh unit telepon seluler lainnya masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP, mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
#TokoTelponSeluler #PolsekSemarangTengah #KameraPengawas