BEKASI, KOMPAS.TV - Warga Bekasi, Jawa Barat, menggelar pesta dangdut dua hari dua malam di acara pernikahan, di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, polisi hanya memberikan izin menggelar acara pernikahan hingga sore hari dan harus menerapkan protokol kesehatan.
Pesta dangdut ini digelar selama dua hari dua malam di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Seperti yang terekam video amatir, warga dan penyanyi dangdut tak menerapkan protokol kesehatan.
Acara dangdutan ini ternyata tidak memiliki izin, karena polisi hanya mengizinkan acara pernikahan hingga pukul tiga sore.
Polisi akhirnya membubarkan acara dangdutan pada pukul sebelas malam.
Polisi berencana memeriksa penyelenggara hajatan yang diduga telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi telah memperpanjang PSBB hingga 2 September mendatang.
Kebijakan ini dilakukan karena Kota Bekasi berada di posisi pertama kasus Covid-19 di Jawa Barat.