Pengedar Uang Palsu di Bandar Lampung Merupakan Buronan Polsek Natar

2020-08-25 1

LAMPUNG, KOMPAS.TV Pasca penangkapan pembuat dan pengedar uang palsu pada Rabu (19/08/2020) pekan lalu, polisi ungkap fakta lain seputar kasus tersebut.

Muhammad Javad tersangka pembuat dan pengedar uang palsu itu merupakan tahanan Polsek Natar, Lampung Selatan yang kabur sejak bulan Maret lalu, dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Fakta itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, dalam kegiatan rilis pada Senin (24/08/2020) kemarin.

Kapolresta menambahkan, keahlian dalam memproduksi uang palsu dipelajari tersangka secara otodidak, pengakuan tersangka mulai mengedarkan uang palsu sejak bulan Juni lalu, karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari sementara dirinya tidak memiliki pekerjaan.

Dari penangkapan tersangka beberapa waktu lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, mesin pencetak atau printer serta ribuan lembar kertas yang ditemukan di kontrakannya di Kelurahan Jagabaya III, Bandar Lampung.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis tentang penipuan dan mata uang, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

#uangpalsu #buron #kriminal