VIVA – Polisi menyebut 10 tersangka pembunuhan terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51 tahun) terancam hukuman mati. Sebabnya, ke 10 orang tersangka ini dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Markas Polda Metro Jaya, Senin 24 Agustus 2020.
Para tersangka tersebut adalah NL (34 tahun), R alis DM, R, MR, DW, AJ, S, RS, SP. Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api yakni TH dan SY.
NL selaku otak dari pembunuhan telah menyiapkan uang sebesar Rp200 juta untuk sindikat pembunuh bayaran yang dipakainya. Namun, Nana belum bisa memastikan dari mana NL mendapatkan uang tersebut
“Dari tersangka NL sudah disiapkan dana Rp200 juta untuk cari pembunuh bayaran. Ini masih akan kita dalami,” katanya.