Aturan Ganjil Genap Motor Belum Diberlakukan di Jakarta

2020-08-24 580

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan belum memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor.

Hal ini karena ibu kota masih memiliki keterbatasan terkait sarana dan prasarana penunjang.

Di masa PSBB Transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pergub 88 Tahun 2019 yang mengatur kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi.

Sementara, kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor belum bisa diimplementasikan.

Sebelumnya, aturan ganjil genap untuk sepeda motor ada dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Meski belum diterapkan pada sepeda motor, namun aturan ganjil genap diharapkan dapat turut berperan dalam menekan laju penyebaran pandemi virus corona di wilayah ibu kota.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Free Traffic Exchange