BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menunda penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang telah tercantum dalam perwali nomor 60 tahun 2020.
Sanksi yang sebelumnya diumumkan akan berlaku aktif 21 agustus kembali diundur pada awal september mendatang.
Melalui video konferensi, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan kabar tersebut.
Machli Riyadi menjelaskan, penundaan lantaran peraturan wali kota masih dalam tahap revisi atau perbaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tersebut menyebut, revisi dilakukan setelah menteri dalam negeri mengeluarkan instruksi nomor.4 tahun 2020.
Selain itu pihaknya masih menunggu selesainya program sejuta masker kepada masyarakat.
Dengan ini pemkot setidaknya telah dua kali menunda penerapan sanksi tak bermasker yang mana diantaranya mencantumkan denda 100 ribu rupiah.
Kendati demikian, masa ini menjadi kesempatan Pemkot Banjarmasin untuk mematangkan penerapan denda tidak bermasker dengan memaksimalkan sosialisasi hingga akhir agustus 2020.