MANADO, KOMPAS.TV- Warga di Kota Manado yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat publik bakal kena sanksi Pemerintah setempat. Penggunaan masker di area publik merupakan salah satu protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona, yang wajib dipatuhi masyarakat.
Wali kota Manado Vicky Lumentut mengatakan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat publik di kota Manado bakal segera diberlakukan.
Adapun sanksi bagi warga yang tidak taat menggunakan masker berupa sanksi sosial seperti contoh kerja bakti pakai rompi khusus, bersih-bersih sampah, dan tidak menutup kemungkinan sanksi denda sejumlah uang.
Saat ini, Pemerintah Kota sedang dalam tahap sosialisasi kepada warga, agar taat dalam penggunaan masker sebagai langkah meminimalisir penyebaran COVID-19.
Sosialisasi oleh tim gabungan mulai dari Pemerintah, Kepolisian dan TNI akan berlangsung hingga akhir bulan Agustus, dan mulai bulan September Pemerintah akan melakukan penindakan bagi warga yang melanggar.
NONTON JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=uKYrHV-CzP8
Saat ini Pemerintah Kota manado sedang merampungkan Peraturan Wali Kota yang akan menjadi dasar pemberlakuan sanksi, bagi warga yang tidak menggunakan masker di area publik.
Perwali tersebut merupakan turunan dari instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
#kompastvmanado #pemkotmanado #vickylumentut
Yannemieke Singal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara