Sempat Viral, Penculik Gadis 14 Tahun asal Cengkareng Ditangkap Polisi!

2020-08-21 2

KOMPAS.TV - Setelah sempat buron selama satu bulan , polisi menangkap penculik gadis remaja asal Cengkareng yang sempat bersembunyi di Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka berinisial WG ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, di tempat persembunyian di Sukabumi, Jawa Barat.

Saat ditangkap, WG masih bersama F remaja empat belas tahun yang diculik tersangka.

Tersangka WG diduga melanggar UU tentang perlindungan anak dan bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun.

Penangkapan penculik gadis remaja asal Cengkareng oleh Polres Metro Jakarta Barat mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Lembaga tersebut berharap tersangka bisa dijerat pasal berlapis dan memberikan efek jera terhadap tersangka.

Sebelumnya kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena tersangka penculikan diduga sempat menghamilii korban yang masih berusia remaja, dan masih tetangga tersangka.

Belakangan tersangka dilaporkan membawa lari korban dari rumahnya pada akhir Juli lalu.

Free Traffic Exchange