Warga Tidak Pakai Masker Denda 250 Ribu

2020-08-20 983

SAMARINDA, KOMPAS.TV Satu-persatu mobil angkutan umum yang melintas di pelabuhan klotok pasar pagi, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur, diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan penumpang dan sopir yang tidak menggunakan masker.

Terlihat, masih banyak warga yang enggan mentaati peraturan untuk menggunakan masker, padahal pemerintah telah mengeluarkan peraturan sanksi dendan sebesar 250 bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Namun peraturan tersebut masih dalam proses sosialisasi dan dalam waktu dekat akan segera di terapkan sesuai sanksi yang sudah ditetapkan.

Kabid angkutan umum, Muhammad Teguh menuturkan sosialisasi perwali no 3 tentang sosialisasi masker ini di harapkan dapat dijalankan masyarakat apabila berada di luar rumah, termasuk saat menggunakan fasilitas umum.

Dirinya juga menuturkan akan membentuk tim untuk melakukan penindakan bagi yang tidak menggunakan masker setelah peraturan tersebut di berlakukan.

Penggunaan masker saat berada di luar rumah menjadi salah satu pecahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang saat ini penyebaran meningkat bahkan banyak menelan korban jiwa.

#RaziaMaker#PerwaliSamarinda#Denda250ribu

Free Traffic Exchange