SEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk mengejar target perekaman data wajib KTP Elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang melakukan langkah jemput bola di seluruh Kecamatan. Pasalnya, dari hasil pendataan diketahui ada 27.000 lebih wajib KTP yang belum melakukan perekaman data.
Langkah perekaman secara jemput bola di seluruh Kecamatan di Kota Semarang, mulai dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengejar kekurangan 27.000 lebih wajib KTP yang belum melakukan perekaman data. Selain wajib KTP pemula yang belum melakukan perekaman data, ada juga masyarakat yang belum paham sistem online dan belum melakukan perekaman data ktp elektronik.
Untuk mengantisipasi warga yang belum paham sistem online dalam perekaman tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang menerjunkan tim untuk melakukan pendataan secara menyeluruh di tiap Kelurahan dan Kecamatan di Kota Semarang. Tim perekaman elektronik yang ditugaskan tersebut, nantinya selain mendatangi wajib KTP juga menerima wajib KTP untuk melakukan perekaman di Kelurahan setempat secara online.
Dengan penerapan protokol kesehatan, wajib KTP yang mendatangi Kelurahan maupun Kecamatan, akan dibatasi jumlah pemohonnya. Nantinya petugas setiap hari akan melakukan perekaman data baik di kantor Kecamatan maupun di mobil online yang sudah dipersiapkan.
Dengan dilakukannya model jemput bola tersebut, kekurangan rekam data KTP Elektronik sekitar 27.000 lebih wajib KTP akan terpenuhi sebelum pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah pada bulan Desember mendatang.
#E-KTP #Protokol kesehatan #Semarang