JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Resmob Polda Metro Jaya memeriksa TKP untuk memastikan lokasi terjaga
Mereka juga membawa barang-barang bukti praktik aborsi dari dalam klinik yang sudah disegel.
Polisi menduga, selama lima tahun klinik ini beroperasi, setiap hari, kurang lebih 5 hingga 7 orang datang untuk aborsi.
Penyidik direktorat tindak pidana umum Polda Metro Jaya selesai menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di Klinik Dr Sarsanto, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam 41 adegan yang digelar, dibagi menjadi 3 kelompok yakni, peran utama yang dilakukan oleh 3 dokter, bidan, dan perawat.
Adegan ke dua yakni mulai dari resepsionis, OB, serta oknum yang melakukan penjemputan.
Adegan ketiga yakni ibu janin, ayah biologis janin serta kerabat ibu janin.
Pihak klinik mematok tarif hingga 30 juta rupiah untuk dapat menggugurkan kandungan, tergantung usia janin.
Proses aborsi sendiri dimulai dari pendaftaran, eksekusi aborsi, serta pembuangan atau penghancuran janin.
Oknum salah satu dokter mengaku apa yang dilakukannya sesuai dengan prosedur.
Dalam kasus aborsi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 tersangka mulai dari dokter, bidan, perawat, petugas resepsionis, ob, serta orang tua janin, serta kerabat dari ibu janin.