Jelang Penerapan Denda Tidak Pakai Masker, Dandim Banjarmasin Sidak Lapangan

2020-08-18 835

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komandan Kodim (Dandim) 1007/ Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa Saragi, Selasa pagi (18/6/2020) memantau langsung jalannya sosialisasi perwali terkait penegakan disiplin protokol kesehatan di Banjarmasin.

Bersama dengan Danramil 1007/ Banjarmasin Barat Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru, Kapolsek Banjarmasin Barat dan Camat Banjarmasin Barat, Dandim juga meninjau kepatuhan masyarakat menggunakan masker di kawasan pasar induk Banjar Raya.

Dengan berjalan kaki, petugas menyisir kawasan pasar hingga ke perumahan warga.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker pun dihentikan oleh petugas, ditegur kemudian diberi masker.

Puluhan petugas 3 pilar yaitu TNI, Polri dan unsur pemerintahan tersebut juga terus memperingatkan para pengunjung dan pedagang pasar untuk mematuhi protokol kesehatan wajib masker.

Dandim pun menegaskan bahwa nantinya mulai tanggal 21 Agustus 2020, Sanksi denda sebesar Rp. 100.000 dapat dikenakan pada para pelanggar, khususnya tidak mengenakan masker.

"Ada yang belum tau perwalinya kita sampaikan, yang tidak bawa masker kita bagikan, Sehingga pada saatnya nanti kita pastikan tidak ada alasan tidak pakai masker," Ungkap Dandim.

Sebelumnya Dandim memerintahkan agar sosialisasi terus digencarkan terlebih masih dalam suasana Hari Kemerdekaan.

Danramil bersama para babinsa diminta untuk terus berkoordinasi dengan polsek dan kecamatan melakukan sosialisasi untuk berperang melawan corona dengan terus mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah, kecuali saat makan dan minum.

"sampaikan bahwa perjuangan saat ini tidak seperti dulu angkat senjata, hanya pakai masker," terang Dandim.

Dengan sosialisasi yang gencar dilakukan, diharapkan warga banjarmasin patuh pada protokol kesehatan sebelum nantinya sanksi tegas hingga denda diberlakukan, khususnya dalam penggunaan masker.

Berdasarkan perwali nomor 60 tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan yang akan dimulai aktif pada 21 agustus 2020 mendatang, pelanggar dapat dikenai sanksi.