SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pasangan calon perseorangan walikota Samarinda, Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk meminta KPU Samarinda menunda tahapan verifikasi faktual perbaikan.
Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan KPU Samarinda, surat bernomor 658/pl.02.2-sd/6472/KPU-kota/viii/2020 menjelaskan tentang peraturan KPU dalam pelaksaanan pilkada ditengah pandemi covid-19.
Mereka menilai KPU Samarinda melanggar peraturan walikota (perwali) yang dikeluarkan nomor 38 tahun 2020 tentang pembatasan kerumunan massa dan wajib menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Parawansa mengungkapkan, bukan pihaknya tidak mampu menghadirkan banyak orang, tetapi warga takut terhadap sanksi yang ditimbulkan dan juga takut akan terpapar covid-19 yang akan menyebabkan kluster baru.
Namun, ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, KPU Samarinda tidak berhak menghentikan verifikasi faktual karena mekanisme penundaan untuk tahapan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2020, dimana penetapan untuk penundaan dilakukan KPU Pusat, pemerintah dan DPR RI.
Untuk perwali tentang covid-19 sudah di rapatkan dengan gugus tugas dan pemerintah daerah, dimana tahapan pilkada boleh dilakukan tentu dengan standar protokol kesehatan.
Sebelumnya, KPU Samarinda telah mengeluarkan surat keputusan kurangnya berkas surat dukungan pasangan calon perseorangan walikota Samarinda Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk dan KPU memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan.
#PasanganPerseorangan#PerbaikanVerfak#TahapanPilkada