Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menggagagalkan peredaran 20 kilogram sabu serta 10 ribu butir pil ektasi dari jaringan internasional.
Sabu-sabu seberat 20 Kg tersebut dibungkus dalam bungkusan plastik teh China guna mengelabui petugas.
Sabu 20 Kg dan 10 ribu pil ekstasi tersebut diamankan BNN Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis dengan tujuan berbagai provinsi di Indonesia.
Selain itu, BNN Provinsi Riau juga mengamankan 5 bungkus besar narkotika yang belum diketahui jenisnya.
"Saat ini, petugas sedang berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik untuk meneliti kandungan dari lima bungkus besar diduga narkotika tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Kennedy, Senin (10/8/2020).
Berdasarkan kronologis, anggota BNN sudah melakukan penyelidikan selama tiga hari di lapangan. Anggota mengetahui akan ada transaksi narkotika pada pelabuhan di Bengkalis.
Tim kemudian lakukan pengejaran. Namun karena keterbatasan transportasi, barang bukti telah berpindah dari pelabuhan menuju jalur darat.
"Ketika barang bukti sudah dibawa dari pelabuhan, tim melakukan pengejaran melalui darat. Sabu dan ekstasi sudah berserakan di jalanan, sehingga petugas memungut satu per satu barang bukti berserakan," jelasnya.
Sayangnya, petugas tidak berhasil menangkap pelaku sudah duluan kabur menghindari petugas. "Total barang bukti jika dirupiahkan mencapai Rp 33 miliar," pungkasnya.