JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka opsi pemberian sanksi pidana bagi pelanggar PSBB dengan melibatkan aparat kepolisian.
Angka penyebaran covid-19 di Ibukota masih yang tertinggi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi bagi mereka pelanggar PSBB.
Menanggapi masih minimnya kesadaran masyarakat, Pemprov DKI berencana menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.
Dalam keterangannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi pidana didasarkan pada undang-undang karantina kesehatan dengan ancaman kurungan 3 bulan.
Sanksi pidana pelanggar PSBB tergolong sanksi pidana ringan.
Hingga kini, berdasarkan Pergub 41 tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta baru menerapkan sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi denda.
sanksi ini sudah diterapkan pada razia penggunan masker di DKI Jakarta.
Pemrov meminta masyarakat tetap patuhi aturan PSBB agar sanksi pidana tak perlu diterapkan.