Klarifikasi Berita Hoax Satpol PP Panggil Pelaku

2020-08-15 2,576

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Viralnya di media sosial postingan nota pembayaran denda penerapan aturan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker, membuat kabid penindakan satuan polisi pamong praja Kota Samarinda memanggil pelaku penyebar berita bohong atau hoax.

Pelaku berinisial M-A, membuat postingan di medsos bahwa saudaranya di denda karena menggunakan masker di dagu.

Sementara pihak satpol pp hanya melakukan sosialisasi pemakaian masker, bukan mendenda para warga yang tidak menggunakan masker di mall tersebut.

Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) Yosua Laden menuturkan bahwa tidak sepeser pun uang yang diminta oleh satpol pp. Dirinya menghimbau agar dikemudian hari kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Sementara itu, pelaku penyebar hoax berinisial M-A meminta maaf atas kejadian tersebut dan membuat surat perjanjian tanda tangan diatas materai untuk tidak memgulangi perbuatannya.

Diketahui, foto itu disebarluaskan pada hari rabu 13 agustus 2020 saat satpol pp melakukan sosialisasi di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Samarinda.

#RaziaMasker#BeritaHoax#PerwaliSamarinda