JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020) pagi.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain; Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa gelar perkara kasus Djoko Tjandra berlangsung mulai dari jam 09:00 WIB hingga pukul 11:15 WIB.
Argo mengatakan bahasan yang dibicarakan dalam gelar perkara salah satunya adalah teknis penyidikan Djoko Tjandra.
"Di dalam kasus saudara Djoko Tjandra ada 2 yang kita tangani. Yang pertama adalah kasus Pidana Umum. Yang kedua adalah kasus di Tipikor", ujar Kadiv Humas.
Argo menambahkan, bahwa kasus yang dibahas berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan red notice Djoko Tjandra.
"Saya ingin menyampaikan kasus berkenaan dengan tipikor, yaitu dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian atau penerimaan hadiah atau janji, yang berkaitan dengan red notice saudara JST", tukas Argo.