JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai melakukan gelar perkara, Bareskrim Polri memutuskan membagi kasus Djoko Tjandra dalam 3 klaster peristiwa.
Peristiwa pertama, klaster pertama di tahun 2008 dan 2009 terkait penyalahgunaan wewenang yang masih akan didalami kepolisian. Lalu klaster kedua terjadi di akhir tahun 2019.
"Kemudian klaster kedua adalah peristiwa yang terjadi di akhir 2019 atau sekitar bulan November 2019 dimana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, saudara P, dan saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/08/2020).
Terkait kasus tersebut, kini sudah dilakukan penyidikan oleh tim kejaksaan.
Kemudian klaster ketiga adalah kasus tindak pidana korupsi terkait dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol.
"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan penggunaan dan pembuatan surat palsu di mana terkait peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka," jelasnya.
Untuk dua klaster peristiwa yang diurus oleh polri, imbuh Listyo, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik dan kita serius dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," pungkasnya.